Hasil Test Swab Terdakwa Mantan PPK UINSU Negatif Terpapar Covid-19, Pembacaan Dakwaan Korupsi Mantan Rektor UINSU dkk Lanjut

Hasil test swab

topmetro.news – Hasil test swab (sampel lendir dari hidung) Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 lalu, menurut informasi, negatif.

“Baru dapat info dari Kasi Pidsus (Kejari Medan). Katanya negatif (terpapar Covid-19),” kata Hendri Sipahutar, Ketua Tim JPU dari Kejati Sumut yang menyidangkan perkara korupsi di perguruan tinggi tersebut, Rabu (4/8/2021).

Hanya saja terdakwa Syahruddin Siregar, imbuhnya lewat pesan WhatsApp (WA), masih berada di RSUD Pirngadi Medan.

“Sesuai penetapan majelis hakim, dua hari lalu, pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Senin pekan depan,” pungkasnya.

‘Hattrick’

Berita sebelumnya, tiga kali berturut-turut setiap pekannya pembacaan dakwaan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk) tertunda alias mencetak ‘hattrick’ di Pengadilan Tipikor Medan.

Pertama karena tim.JPU dari Kejati Sumut berhalangan hadir di persidangan. Alasannya sedang mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Selanjutnya, Senin (26/7/2021), majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata memang sempat membuka persidangan. Di mana ketiga terdakwa mengikutinya secara video teleconference (Vicon) di Ruang Ccakra 8.

Persidangan kemudian mundur karena jaringan lelet dan kedengaran suara bising dari ruangan besuk Rutan Tanjung Gusta Medan.

Klimaksnya, Senin petang kemarin (2/8/2021). Hakim ketua juga sempat membuka persidangan. Namun kemudian menundanya, setelah mendengarkan keterangan dari tim JPU dengan ‘motor’ Hendri Sipahutar.

Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, yang menurut informasi mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment